Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Kota Bengkulu mencatat sejak Januari 2021 hingga saat ini sebanyak 14 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bengkulu telah mendaftar program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). 

"Posisi sekarang ada 14 ribu UKM yang sudah dikirim ke Jakarta," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson di Bengkulu, Jum'at. 

Ia mengatakan bahwa untuk jumlah pasti penerima BPUM di Kota Bengkulu masih menunggu keputusan pusat.

Sebelumnya, pemerintah pusat menyalurkan bantuan terhadap pelaku UKM yang terdampak pandemi COVID-19 sebesar Rp1,2 juta per penerima dan pendaftaran dibuka hingga September 2021. 

Berikut persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan BPUM, 
pertama, tidak sedang menerima pinjaman kredit usaha rakyat (KUR). 

Kedua, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), ketiga, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor induk Kartu Keluarga (KK). 

Keempat, mempunyai nomor handphone yang aktif, kelima, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pejabat setempat serta melampirkan foto tempat usaha. 

Keenam, mempunyai surat usulan dari Dinas Koperasi dan UKM kota Bengkulu, terakhir, pelaku usaha bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021