Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menata lokasi untuk pasar takjil selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M agar lebih tertib dan teratur, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas seperti yang terjadi saat ini.
"Lokasi untuk pasar takjil tetap di tempat lama di bundaran dan dan eks polsek, tetapi kita tata jangan ada jualan di pinggir jalan dekat bundaran nanti macet," kata Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Minggu.
Dia menjelaskan, kawasan bundaran yang berada di lapangan merdeka Kelurahan Pasar Mukomuko Kecamatan Kota Mukomuko setiap tahun menjadi lokasi untuk pasar takjil dadakan selama bulan Ramadhan di daerah ini.
Pada hari biasa hanya ada beberapa pedagang makanan dan minuman yang berjualan di kawasan bundaran dan lahan eks polsek yang berada di lapangan mereka di pusat ibu kota kabupaten tersebut.
Nurdiana memastikan, jika pedagang jualan dekat bundaran tersebut, maka arus lalu lintas dari dan menuju Kabupaten Mukomuko di lokasi itu dipastikan terganggu dan menjadi macet.
Karena itu, katanya, semua pedagang takjil diarahkan untuk masuk ke dalam lokasi lahan eks polsek, termasuk pedagang lama yang masih berjualan di trotoar di lokasi tersebut.
"Kalau menurut Undang-undang tidak ada yang boleh berjualan di trotoar," katanya pula.
Terkait dengan penataan pedagang takjil di lokasi tersebut, ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat, agar mereka membuat tenda di dalam lokasi lahan eks polsek.
Kemudian di dalam lokasi lahan tersebut ada tenda milik Dinas Perindagkop dan UKM. Pedagang bisa memanfaatkan tenda tersebut untuk menjual takjil.
Kemudian di dalam lokasi lahan tersebut ada tenda milik Dinas Perindagkop dan UKM. Pedagang bisa memanfaatkan tenda tersebut untuk menjual takjil.
Ia mengatakan pula, besok Senin (11/3) pihak kecamatan dan kelurahan bergotong-royong mendirikan tenda untuk tempat pedagang menjual takjil.
Setelah itu, pihak kecamatan dan kelurahan yang mengatur pedagang agar berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Pihaknya sebelumnya juga telah mengecek lokasi untuk memastikan kawasan bundaran mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk berjualan.