Petugas Kepolisian (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap seorang petani di daerah itu karena kedapatan menjual 28 paket narkoba jenis sabu sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini ialah Candra alias Can (25), warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi, yang kesehariannya berprofesi sebagai petani sayuran.
"Tersangka ini diamankan pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi dengan barang bukti 28 paket kecil narkoba jenis sabu sabu," kata dia.
Dia menjelaskan, selain berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 28 paket sabu sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 kotak pensil warna pink, kotak rokok, kotak berwarna kuning, 5 skop plastik, 1 pack plastik klip kecil, satu unit hand phone dan uang tunai Rp700 ribu.
Penangkapan tersangka itu sendiri, kata dia, berkat informasi yang disampaikan warga kepada petugas Polres Rejang Lebong yang menyebutkan akan ada transaksi peredaran narkoba yang dilakukan tersangka di wilayah Kelurahan Beringin III.
Informasi ini kemudian ditindaklanjut oleh petugas Polres Rejang Lebong dengan melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 19.00 WIB setelah memastikan tersangka sedang berada di rumahnya kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti narkoba.
Sejauh ini petugas penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka guna mengetahui asal usul barang, serta membongkar jaringan peredaran narkoba oleh tersangka yang beraksi di pedesaan tersebut.
Atas perbuatannya, petugas penyidik menjerat tersangka atas pelanggaran pasal 112 ayat (1), UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini ialah Candra alias Can (25), warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi, yang kesehariannya berprofesi sebagai petani sayuran.
"Tersangka ini diamankan pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi dengan barang bukti 28 paket kecil narkoba jenis sabu sabu," kata dia.
Dia menjelaskan, selain berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 28 paket sabu sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 kotak pensil warna pink, kotak rokok, kotak berwarna kuning, 5 skop plastik, 1 pack plastik klip kecil, satu unit hand phone dan uang tunai Rp700 ribu.
Penangkapan tersangka itu sendiri, kata dia, berkat informasi yang disampaikan warga kepada petugas Polres Rejang Lebong yang menyebutkan akan ada transaksi peredaran narkoba yang dilakukan tersangka di wilayah Kelurahan Beringin III.
Informasi ini kemudian ditindaklanjut oleh petugas Polres Rejang Lebong dengan melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 19.00 WIB setelah memastikan tersangka sedang berada di rumahnya kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti narkoba.
Sejauh ini petugas penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka guna mengetahui asal usul barang, serta membongkar jaringan peredaran narkoba oleh tersangka yang beraksi di pedesaan tersebut.
Atas perbuatannya, petugas penyidik menjerat tersangka atas pelanggaran pasal 112 ayat (1), UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021