Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

“Perda ini sudah bisa diberlakukan, selanjutnya perda ini menjadi dasar hukum dalam penegakan hukum protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, selanjutnya instansi terkait, yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat sudah bisa melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Terkait dengan anggaran untuk membiayai kegiatan ini, ia mengatakan, instansi terkait dapat menggunakan dana rutin yang ada di dinas ini karena kegiatan menjadi kegiatan rutin.

Selain itu, katanya, instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 di daerah ini sudah dapat melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Termasuk polisi sebagai bagian dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko sudah bisa menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” ujarnya pula.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bachtiar Sofyan mengatakan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sudah diundangkan oleh pemerintah di pertengahan bulan Februari 2021.

Terhitung sejak perda ini diundangkan oleh pemerintah setempat, katanya, maka pada saat itu perda tersebut sudah dapat diberlakukan oleh instansi terkait di lingkungan pemerintah setempat.

Berkaitan dengan substansi perda tersebut menjadi domain atau kewenangan instansi terkait di daerah ini, yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi sebelumnya menyatakan akan melakukan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi terhadap perorangan, pengelola kegiatan dan acara yang melanggar sesuai peraturan daerah setempat.

“Yang kita lakukan karena perda sudah ada, berarti Polri bisa melakukan upaya penegakan terhadap perda karena kami sudah diberikan kewenangan secara mandiri akan kita tegakkan,” ujarnya.***2***

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021