Rejanglebong (Antara Bengkulu) - Tiga orang nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dinyatakan bebas murni setelah menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

"Tiga warga binaan Lapas Curup dinyatakan langsung bebas, setelah menerima remisi khusus hari keagamaan. Ketiganya merupakan bagian dari 281 Napi yang menerima remisi hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah tahun ini," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Curup, Agung H, Kamis.

Warga binaan lapas daerah tersebut kata dia, saat ini berjumlah 508 orang, dimana pada hari hari raya Idul Fitri kali ini yang menerima remisi khusus keagamaan sebanyak 281 orang. Penyerahan remisi itu sendiri diberikan setelah pelaksanaan sholat Id.

Para warga binaan yang menerima remisi itu tambah dia, menerima pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Penerima remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah mendapat penetapan hukuman, dan sudah menjalaninya sepertiga masa hukuman, kemudian calon penerimanya juga harus berkelakuan baik selama berada di lapas.

Selain menerima remisi khusus keagamaan para warga binaan lapas setempat juga akan akan menerima remisi umum untuk moment peringatan HUT RI ke 68, pada 17 Agustus 2013, remisi akan diberikan kepada 283 warga binaan yang diantaranya terdapat 13 orang dinyataan akan langsung bebas.

Untuk itu dia mengharapkan warga binaan yang menerima remisi khususnya yang langsung bebas, agar nantinya bisa kembali ke masyarakat dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum karena bisa menggiring mereka kembali ke tahanan.

Sementara itu pantauan dilapangan Lapas Curup, saat hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah terlihat ramai dikunjungi para keluarga terpidana, mereka umumnya datang membezuk keluarganya sambil bermaaf-maafan dengan membawa aneka makanan, kue dan minuman lebaran. (Antara)

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013