Pihak kepolisian mengamankan seorang pria warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial RP (47), karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
 
"Pelaku mencabuli anak tirinya yang berusia 9 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Kamis.
 
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindakan keji tersebut. 
 
Mendengar hal itu, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada petugas Polresta Deli Serdang.
 
Atas laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (2/6) sekitar pukul 14.30 WIB, tak jauh dari kediamannya.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. 
 
"Motif pelaku mencabuli anak tirinya sendiri karena tidak bisa menahan nafsu sewaktu pelaku mencuci bagian intim korban, sehingga mencabuli korban," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021