Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan di wilayah itu saat ini baru ada enam pondok pesantren (Ponpes) yang terdaftar dan memiliki izin operasional.

Kepala Kemenag Rejang Lebong H Nopian Gustari saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pondok pesantren yang terdaftar dan memiliki izin operasional nantinya memudahkan proses pemantauan dan keberadaannya bisa dicek secara nasional.

"Saat ini jumlah pondok pesantren di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasional baru ada enam, kemudian empat ponpes lainnya baru mengajukan izin operasional," kata dia.

Dia menjelaskan, enam pondok pesantren yang sudah terdaftar ini ialah Ponpes Ar Rahmah, Ponpes Muhammadiyah, Miftahul Jannah, Ulumul Quran Hidayatullah, Imam Asy-Syafii dan Ponpes Al Makbul.

Sedangkan empat pondok pesantren lainnya sudah mengajukan proses perizinan operasional namun belum turun yakni Ponpes Al Fatah, Ponpes Nasihatul Khoir, Ponpes Azohiri dan Ponpes Hidayatullah.

"Kalau pondok pesantrennya terdaftar dan memiliki izin operasional maka bisa mengusulkan bantuan pemerintah seperti mendapatkan dana BOS, dan ijazah yang dikeluarkan resmi dan diakui sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja," terangnya.

Sementara itu, selain mencatat aktivitas pondok pesantren pihaknya juga mencatat jumlah Taman Pengajian Quran (TPQ) sebanyak 215 unit tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan di Rejang Lebong. Kemudian jumlah MTTA sebanyak 20 unit serta majelis taklim sebanyak 363 kelompok.

"Untuk pondok pesantren yang belum terdaftar dan memiliki izin kita imbau agar segera mengurusnya. Kemudian juga bagi masyarakat yang mendirikan TPQ, MTTA maupun kelompok majelis taklim supaya mendaftarnya ke KUA atau Kemenag Rejang Lebong," tambah dia lagi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021