Pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan program perekrutan Guru Agama Desa (GAD) di daerah itu yang dilaksanakan sejak 2017 lalu pada tahun ini terhenti dan baru akan dilanjutkan 2022 mendatang.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong, Herwin Wijaya di Rejang Lebong, Senin, mengatakan program perekrutan guru agama desa tersebut sebanyak 156 orang yang ditempatkan dalam 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan.
"Kontrak kerja guru agama desa atau GAD ini berakhir pada 31 Desember 2020 lalu, namun kontraknya baru dilanjutkan kembali tahun 2022 mendatang, karena dalam penyusunan APBD 2021 belum dimasukkan," kata dia.
Dia menjelaskan kepastian akan dilanjutkan program perekrutan guru agama desa dan kelurahan ini setelah Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (Sahe) yang terpilih pada Pilkada serentak 2020 lalu memasukkan program ini sebagai salah satu visi dan misi dalam pemerintahannya, melanjutkan program bupati dan wakil bupati sebelumnya.
Seleksi guru agama desa dan kelurahan tersebut, kata dia, akan dilaksanakan secara ketat, di mana perekrutannya khusus untuk mereka yang berdomisili di desa atau di kelurahan masing-masing saja, tidak boleh yang berdomisili di luar.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang kita lakukan nantinya tidak lagi akan mengambil dari luar domisili desa dan kelurahan setempat maupun dari luar Kabupaten Rejang Lebong," katanya.
Proses perekrutan guru agama desa dan kelurahan itu sendiri akan melibatkan sejumlah pihak seperti akademisi seperti dari IAIN Curup, kemudian kementerian agama, MUI Rejang Lebong dan pihak lainnya.
"Seleksi akan dilakukan secara ketat sehingga nantinya petugas yang direkrut benar-benar berkualitas dan mampu memberikan pemahaman agama kepada masyarakat yang ada di desa maupun kelurahan serta bisa kegiatan lain seperti mengajar di sekolah," kata dia lagi.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong, Herwin Wijaya di Rejang Lebong, Senin, mengatakan program perekrutan guru agama desa tersebut sebanyak 156 orang yang ditempatkan dalam 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan.
"Kontrak kerja guru agama desa atau GAD ini berakhir pada 31 Desember 2020 lalu, namun kontraknya baru dilanjutkan kembali tahun 2022 mendatang, karena dalam penyusunan APBD 2021 belum dimasukkan," kata dia.
Dia menjelaskan kepastian akan dilanjutkan program perekrutan guru agama desa dan kelurahan ini setelah Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (Sahe) yang terpilih pada Pilkada serentak 2020 lalu memasukkan program ini sebagai salah satu visi dan misi dalam pemerintahannya, melanjutkan program bupati dan wakil bupati sebelumnya.
Seleksi guru agama desa dan kelurahan tersebut, kata dia, akan dilaksanakan secara ketat, di mana perekrutannya khusus untuk mereka yang berdomisili di desa atau di kelurahan masing-masing saja, tidak boleh yang berdomisili di luar.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang kita lakukan nantinya tidak lagi akan mengambil dari luar domisili desa dan kelurahan setempat maupun dari luar Kabupaten Rejang Lebong," katanya.
Proses perekrutan guru agama desa dan kelurahan itu sendiri akan melibatkan sejumlah pihak seperti akademisi seperti dari IAIN Curup, kemudian kementerian agama, MUI Rejang Lebong dan pihak lainnya.
"Seleksi akan dilakukan secara ketat sehingga nantinya petugas yang direkrut benar-benar berkualitas dan mampu memberikan pemahaman agama kepada masyarakat yang ada di desa maupun kelurahan serta bisa kegiatan lain seperti mengajar di sekolah," kata dia lagi.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021