Personel gabungan Resmob Polres Banjarbaru, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru, dan Subdit Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel menangkap pelaku pembunuhan guru honorer.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajuddin Noor di Banjarbaru, Selasa, mengatakan bahwa tim gabungan menangkap WS di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, Selasa pagi.

"Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam serta sejumlah barang milik korban," kata Tajuddin didampingi Kasat Reskrim Iptu Martinus Ginting.

Korban yang nyawanya dihabisi tersangka diketahui berinisial MA (29) dengan status guru kontrak di sebuah SMA, Kecamatan Lampihong, Kabupaten HST. Adapun tempat tinggal korban di Banjarbaru.

Tempat tinggal korban sekaligus tempat kejadian perkara itu berlokasi di Gang Purnawirawan, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara. Korban dibunuh pada Senin (7/6) malam dengan luka tusuk di bagian leher.

Penemuan mayat korban di indekos itu sempat menggegerkan warga sekitar. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mencari pelaku hingga mengarah kepada tersangka yang juga teman dekat korban.

Sejumlah barang berharga, seperti telepon seluler dan mobil pribadi milik korban, dibawa kabur oleh tersangka hingga ke Kota Kandangan, HSS, sebelum ditangkap oleh tim gabungan.

"Pengakuan sementara tersangka bahwa pembunuhan dilakukan seorang diri dengan cara menusuk leher korban yang tengah tidur. Namun, penyidik masih mendalami motif tersangka menghabisi korban," kata Tajuddin.

Informasi lain yang diperoleh ANTARA, keduanya diduga terlibat hubungan cinta sejenis. Adapun motif pelaku yang tega menghilangkan nyawa korban karena cemburu atas sikap korban yang menyukai pria lain.

"Soal motif pelaku, membunuh korban karena cemburu terkait dengan dugaan hubungan cinta sejenis masih didalami penyidik. Nanti untuk lebih jelasnya tunggu saja konferensi pers yang digelar pada hari Kamis (10/6)," kata Tajuddin.

Atas perbuatan tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Yose Rizal

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021