Mukomuko (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerbitkan ratusan Surat Keputusan (SK) guru dan non-kependidikan honorer atau Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) yang sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut penerbitan SK dan pembayaran gaji.
"SK honorer sudah diterbitkan, tinggal dibagikan. Pembagiannya minggu depan," kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski di Mukomuko, Kamis.
Baca juga: Legislator Mukomuko tak setuju gaji honorer ditanggung Pemkab
Pemkab Mukomuko tahun ini telah menerbitkan SK guru dan non-kependidikan honorer atau PDPK selama enam bulan sejak Januari hingga Juni 2023 dan kini menerbitkan SK guru dan PDPK terhitung bulan Juli sampai Desember 2023
Pihaknya telah menerbitkan sebanyak 702 SK guru dan non-kependidikan honorer atau PDPK tingkat SD dan SMP yang terdiri dari 490 SK honorer SD dan 212 SK honorer SMP. Jumlah itu berkurang dari sebelumnya sebanyak 502 SK untuk honorer tingkat SD dan 213 SK untuk honorer SMP.
"Jumlah honorer kami berkurang karena ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan karena menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024," ujarnya.
Terkait dengan teknis pembagian ratusan SK guru dan non-kependidikan honorer atau PDPK, pihaknya sedang menyusun pembagian SK tersebut per wilayah.
Baca juga: PGRI Mukomuko minta gaji guru honorer dibayar penuh
Ia mengatakan pembagian ratusan SK tersebut tetap kolektif, hanya per wilayah supaya mereka yang tinggal di wilayah paling jauh tidak susah datang ke ibukota kabupaten.
Sementara itu Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko Rasita sebelumnya meminta gaji tenaga guru dan non kependidikan honorer dibayar penuh selama enam bulan terhitung Juli hingga Desember 2023.
"Harapan kami dibayar penuh selama enam bulan dan sumbernya dari APBD Perubahan tahun 2023," ujarnya.
PGRI Mukomuko sebelumnya melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan nasib guru honorer untuk mendapatkan SK dan gaji yang bersumber dari APBD.