Sebanyak 20 guru honorer yang tergabung dalam pegawai daerah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Jumat, mendatangi DPRD Mukomuko karena kontrak kerja mereka yang telah berakhir sejak bulan Juni 2023 belum diperpanjang sampai sekarang.
Puluhan tenaga honorer tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini didampingi Komisi III DPRD setempat Sihite dan Suwarno di aula lembaga tersebut di Mukomuko.
"Para honorer daerah ini berharap SK diperpanjang dan diadakan anggaran untuk membayar gajinya," kata Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko Ariyanto.
Ia menyebutkan, sebanyak 996 guru dan tenaga kependidikan honorer yang tersebar di lembaga pendidikan anak usia din (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat menerbitkan SK honorer selama enam bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2023, sampai sekarang belum ada perpanjangan SK guru honorer termasuk tenaga kependidikan lainnya.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah berencana menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru honorer di daerah ini.
Menurutnya, tidak mungkin gaji guru honorer dibayar menggunakan dana BOS karena pihak sekolah sudah membelanjakan dan tersebut untuk keperluan sekolah sesuai dengan aturan penggunaan dana BOS.
"Pekerjaan menggunakan dana BOS sudah berjalan sehingga tidak ada peluang menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah di daerah ini," ujarnya.
Ia menilai, saat ini Mukomuko sangat membutuhkan guru honorer karena kenyataannya ada beberapa sekolah yang hanya memiliki satu pegawai negeri sipil, sisanya guru honorer," ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan janji pemerintah daerah pada saat pembagian SK guru honorer di Balai Daerah Mukomuko dan di acara pembagian seragam sekolah gratis, yakni akan memperpanjang SK guru tersebut termasuk mengupayakan dana dalam APBD untuk membayar gaji mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah setempat tidak memasukkan anggaran untuk membayar gaji guru honorer dalam
Kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan 2023.
"Kami tidak tahu alasan pemerintah daerah tidak memasukkan anggaran gaji honorer dalam KUA PPAS, untuk itu sebaiknya honorer menanyakan itu kepada eksekutif. Kalau kami siap menyetujui usulan anggaran untuk membayar gaji honorer," ujarnya.