Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu gencar mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) penanganan COVID-19 di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan Perda No.4/2021 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, telah diverifikasi Gubernur Bengkulu pada akhir Mei 2021.

"Saat ini Perda nomor 4 tahun 2021 ini masih kami sosialisasikan di 15 kecamatan di Rejang Lebong. Sebelum diberlakukan perda ini harus disosialisasikan terlebih dahulu, targetnya akhir Juni ini sudah bisa diberlakukan," kata Rifai.

Ia mengatakan pelaksanaan sosialisasi Perda No.4/2021 tersebut dilaksanakan dalam setiap kecamatan dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat, baik yang ada di pasar, tempat ibadah dan pekantoran pemerintah maupun swasta.

Setelah selesai disosialisasikan, kata dia, perda ini akan segera diberlakukan, di mana dalam perda ini secara jelas mengatur penegakan hukum terhadap warga perorangan maupun pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan  

Dalam Perda No.4/2021 ini khususnya dalam pasal 10 mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, pelaku usaha pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Dia menambahkan, sanksi yang bisa dikenakan kepada perorangan, kata dia, berupa sanksi teguran, lisan maupun tertulis, atau kerja sosial serta denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian untuk pelaku usaha bisa dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, pembubaran acara atau kegiatan serta denda paling banyak Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Pada kegiatan penegakan hukum perda ini kata Akhmad Rifai, pihaknya menggandeng petugas TNI/Polri, kejaksaaan dan pengadilan setempat akan melakukan operasi yustisia yang dilakukan secara humanis dan menjauhi sikap arogansi.***2***

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021