Bengkulu (Antara Bengkulu) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi kas Universitas Bengkulu ke kejaksaan negeri setempat.

"Jaksa akan menyelesaikan berkas dakwaan, setelah itu akan dilimpahkan ke pengadilan negeri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto setelah menerima berkas perkara tersebut di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan lima orang jaksa akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk penanganan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar tersebut.

Tersangka korupsi, FA, yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Universitas Bengkulu ditahan di Lapas Malabero Kota Bengkulu.

Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

FA disangka melakukan tindak pidana korupsi dana kas Universitas Bengkulu saat dia menjabat bendahara pengeluaran pada 2010 hingga 2011.

Modus tersangka dengan memanipulasi SP2B atau surat permintaan pemindahbukuan.

Dugaan korupsi itu, terkuak setelah munculnya gejolak di internal kampus itu, akibat adanya dugaan pemotongan beasiswa mahasiswa dan tidak dicairkannya insentif para PNS dan dosen.

Kepala Lapas Malabero Kota Bengkulu Abdul Aris mengatakan FA akan menjalani masa pengenalan lingkungan lapas.

"Setelah itu baru bergabung dengan tahanan lain dan tidak ada perlakuan khusus," katanya.(Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013