Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-43 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, menegaskan komitmen Kejaksaan RI mengawal program bersih-bersih BUMN.
"Saya teguhkan dan tegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal program bersih-bersih BUMN, agar terwujud BUMN yang modern, andal, sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Burhanuddin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis.
Komitmen itu disampaikan Burhanuddin saat tampil sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk "Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menuturkan, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
BUMN, kata dia, memegang peranan ganda yang saling terikat dan tidak dapat dipisahkan, yaitu BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, bahwa BUMN juga mempunyai peranan strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi.
"BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi," katanya.