Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan warga setempat tentang aturan yang melarang menggarap sepanjang daerah aliran sungai di daerah itu.

"Kami akan mengecek daerah aliran sungai (DAS) yang rusak bersama dengan pejabat Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan setempat," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, di Mukomuko, Kamis.

Dalam pengecekan itu, kata dia, pihaknya tidak melakukan penindakan terhadap warga yang menggarap DAS tetapi mengingatkan mereka aturan yang melarang melakukan aktivitas di sana.

Karena, menurut dia, bisa saja warga menggarap DAS karena ketidaktahuan mereka selama ini ditambah lagi tidak adanya pemberitahuan dari instansi terkait tentang larangan tersebut.

Untuk itu, ia berharap, dengan adanya pengecekan DAS tersebut diharapkan tidak ada lagi aktivitas di wilayah itu.

"Kita mengingatkan warga secara persuasif agar DAS jangan dikelola lagi. Kita memberikan pemahaman kepada warga jika semua itu termasuk DAS sudah ada yang mengatur," ujarnya.

Terkait dengan tanaman sawit warga yang telah berbuah di DAS, menurut dia, kalau bisa tidak dikelola lagi dan yang lebih utama tidak ada lagi perluasan tanaman sawit di DAS.

Kendati demikian, pihaknya tidak mungkin setiap saat memantau aktivitas warga dalam memanen buah sawit di lokasi DAS.

Selain warga, kata dia, termasuk juga perusahaan perusahaan agar tidak melakukan aktivitas di lokasi DAS.

Warga Desa Air Buluh Dedi menyebutkan salah satu penyebab seringnya bencana banjir yang melanda desa itu karena sepanjang DAS ditanami sawit dan keberadaannya tidak alami lagi.

"Kalau dahulu sebelum DAS masih alami tidak ada banjir. Sekarang hujan lebat air dari langsung meluap masuk pemukiman," ujarnya.

Ia berharap, ada pemulihan DAS di wilayah itu agar bencana banjir tidak melanda desa itu lagi. (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013