Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera melaporkan orang-orang yang diduga membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara merambah kawasan hutan negara kepada instansi terkait.

"Sekarang ini kami masih mendata orang yang merambah hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT), setelah ini kami akan laporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi  (KPHP) Kabupaten Mukomuko M Rizon di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya tengah mendata orang-orang, terutama yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit luas dalam HP dan HPT di daerah ini, kemudian akan melaporkan perbuatan orang ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Orang-orang yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit dalam hutan negara di daerah ini selain warga dan pengusaha diduga ada peiabat pemerintah daerah setempat, katanya.

Ia menyatakan, pihaknya akan melaporkan perbuatan semua orang yang melakukan aktivitas dalam kawasan hutan negara tanpa izin kepada instansi terkait, selanjutnya nanti dinas terkait yang melakukan tindakan hukum.

Ia menargetkan, pendataan orang-orang yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan HP dan HPT tanpa izin dari pemerintah dapat diselesaikan dalam bulan Agustus 2021.

Sementara itu, seluas 75 ribu hektare kawasan hutan yang berada di bawah pengawasan KPHP Mukomuko, yakni HP Air Rami, HP Air Dikit, HP Teramang, HPT Air Manjunto, HPT Air Ipuh I, dan HPT Air Ipuh II.

"Hampir sebagian dari seluas puluhan ribu hektare hutan negara di daerah ini diduga rusak akibat perambahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ia menyatakan, petugas KPHP rutin melakukan patroli untuk mencegah warga melakukan aktivitas perambahan dalam kawasan hutan di daerah ini..
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021