Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, membekuk dua orang terduga pelaku pencurian uang sumbangan dalam kotak amal masjid yang ada di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan dua orang tersangka ini ialah Jum (18) dan Ade (18), keduanya warga Gang Cokro Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.

Kedua tersangka ini kata AKP Rahmat Hadi, dilaporkan oleh warga atas dugaan pencurian uang dalam kotak amal Masjid Al Aman Darussalam Kelurahan Talang Rimbo Baru pada Selasa (22/6) sekitar pukul 22.10 WIB, dan sehari kemudian pada Rabu malam (23/6) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil diamankan tim opsnal Polres Rejang Lebong.

"Kedua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan ini ditangkap ketika sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Gang Cokro Kelurahan Talang Rimbo Baru pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB," terangnya.

Adapun kronologis kejadian kata dia, bermula pada Selasa (22/6) sekitar pukul 22.10 WIB ketua RT 03 Kelurahan Talang Rimbo Baru mendapat laporan dari warga di sekitar masjid yang menyebutkan ada orang yang masuk ke dalam masjid dan sejurus ketua RT ini menuju ke Masjid Al Aman Darussalam.

Sampai di lokasi, ketua RT tersebut melihat ada bayangan seseorang disamping kotak amal yang berada di tempat wudhu dan tidak lama mendengar benda keras dipukulkan dengan besi, dan setelah merusak kunci gembok kotak amal dan mengambil uang didalamnya kedua pelaku langsung pergi.

Sejauh ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan petugas penyidik guna mengetahui ada tidaknya tindak kejahatan lainnya yang telah mereka lakukan sebelumnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021