Mukomuko  (Antara Bengkulu) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meringkus YN (23) pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berstatus sebagai siswa SMP di daerah itu.

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan digelandang ke Mapolres," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Iptu Dauglas Mahendrajaya saat menggelar jumpa pers di Mukomuko.

Ia menyebutkan, pelaku YN telah berkali kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban BN (16) terhitung sejak tahun 2012 hingga 2013 di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Pertama pelaku melakukan perbuatannya di rumah korban selanjutnya di beberapa objek wisata dan tempat lainnya," kata dia.

Sedangkan modus operasi pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya, kata dia, pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara pelaku terlebih dahulu memacari korban.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku meminta korban untuk membuktikan cintanya dengan cara memberikan keperawanan korban kepada pelaku sehingga korban mau melakukan persetubuhan tersebut.

Belakangan, kata dia, saat korban minta pertanggungjawaban, pelaku tidak bersedia dan sebeliknya memukul kaki korban hingga memar.

Korban sendiri sebutnya, yang melaporkan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang juga pacarnya itu setelah orang tua korban mengetahui jika anaknya telah diperlakukan tidak baik oleh pelaku," katanya.

"Ayah korban yang pertama mengetahui jika anaknya itu dicabuli oleh pelaku setelah melihat ada bekas memar pada kaki korban sehingga orang tua mendesak anaknya mengaku dan dari sana baru diketahui jika anaknya itu telah dicabuli dan pelaku tidak mau bertanggungjawab," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, pihaknya menjerat pelaku mengunakan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Pelaku juga didenda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta," ujarnya lagi.*

Pewarta: Pewarta Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013