Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, memusnahkan 14 pucuk senjata api (senpi) rakitan yang disita dari pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Wakapolres Kompol Edi Syafrudin usai peringatan Hari Bhayangkara di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan pihaknya dan juga serahan dari Lapas Klas IIA Curup sejak 2018 sampai 2021, yang kasusnya sudah memiliki ketetapan hukum.

"Barang bukti dari satuan reskrim berupa 14 pucuk senjata api rakitan yang terdiri enam pucuk senpi rakitan laras panjang dan enam pucuk laras pendek, serta dua pucuk lagi serahan dari Lapas Klas II-A Curup," kata dia.

Dia menjelaskan, senjata api rakitan ini merupakan hasil pengungkapan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, di mana barang bukti senjata api rakitan ini kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya, kata Edi, ialah hasil pengungkapan oleh satuan narkoba berupa 145 paket sabu-sabu, tiga paket ganja dan dua paket pil ekstasi serta barang bukti temuan ladang ganja di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu sebanyak dua karung.

Selain itu, juga barang bukti sitaan oleh petugas Lapas Klas IIA Curup yang diserahkan ke Polres Rejang Lebong pada 2018 berupa tiga paket sabu-sabu, 45 paket ganja dan 15 butir ekstasi serta dua pucuk senjata api rakitan laras pendek.

Dia menambahkan, jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan pada hari itu beratnya mencapai 12 kg. Barang bukti ini kemudian dibakar bersama barang bukti narkoba lainnya termasuk alat hisap atau bong.

Pemusnahan barang bukti pengungkapan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong ini dilakukan usai upacara virtual yang dilanjutkan syukuran berupa pemotongan tumpeng.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021