Pemerintah Kota Bengkulu meminta warga setempat menaati aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diberlakukan untuk seluruh wilayah itu, mulai Selasa.

Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Selasa, menegaskan salah satu kegiatan yang dilarang selama penerapan PPKM Mikro yaitu warga menggelar pesta pernikahan atau kegiatan apapun yang mengundang keramaian.

"Kepada masyarakat di Kota Bengkulu diminta tidak melanggar aturan selama PPKM Mikro ini. Mohon dimaklumi karena ini semua demi keselamatan dan kesehatan kita bersama," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro untuk 43 kabupaten di luar Pulau Jawa-Bali yang berada pada asesmen COVID-19 di level 4 mulai 6-20 Juli mendatang, termasuk salah satunya Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Daerah dengan level 4 ditetapkan berdasarkan beberapa indikator di antaranya kasus konfirmasi COVID-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena COVID-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu dan angka kematian akibat COVID-19 lebih dari lima orang per 100.000 penduduk per minggu.

Di Kota Bengkulu, pemerintah daerah telah menggelar rapat bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk merespons kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut, termasuk mempertegas hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa penerapan PPKM Mikro.

Kendati demikian, Dedy memastikan tidak ada kegiatan penyekatan lalu lintas orang maupun barang bagi masyarakat yang ingin keluar atau yang ingin datang ke Kota Bengkulu.

"Yang merasa bekerja dan berusaha baik dari kantor kementerian atau lembaga yang ada di Kota Bengkulu semuanya harus taat asas, karena ini aturannya mengatur kewilayahan jadi untuk seluruh Kota Bengkulu," ucap dia.

Aturan yang harus dijalani masyarakat selama PPKM Mikro, yaitu bagi perkantoran diwajibkan memberlakukan bekerja di rumah (WFH) bagi 75 persen pegawainya, sehingga yang bekerja di kantor hanya 25 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan, untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk "take away" dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Mal atau pusat perbelanjaan tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup, transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

"Bapak Wali Kota Helmi Hasan akan segera mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PPKM Mikro ini. Tadi kami juga sudah rapat bersama Wakil Gubernur Bengkulu, pihak polda dan unsur lainnya," demikian Dedy.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021