Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu menyebutkan tujuh orang calon anggota legislatif yang tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) menyampaikan gugatan ke posko pengaduan pemilu di sekretariat Bawaslu.

"Hingga batas akhir penyampaian gugatan terhadap DCT, ada tujuh calon anggota legislatif yang menggugat KPU melalui Bawaslu," kata anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkulu Ediansyah Hasan di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan tujuh orang caleg yang menyampaikan gugatan tersebut yakni empat orang caleg untuk DPRD provinsi dan tiga orang untuk caleg DPRD kabupaten dan kota.

Tujuh caleg yang mengugat DCT tersebut yakni Ali Berti dan Arafik, keduanya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk caleg DPRD provinsi dari daerah pemilihan Kota Bengkulu dan dapil Rejanglebong dan Lebong.

Selanjutnya Zulyan Orbayani dan Sasriponi, kedua dari PDIP untuk caleg DPRD Kota Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan Kabupaten Seluma.

Berikutnya, Lukman Asik dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk DPRD provinsi dari daerah pemilihan Kota Bengkulu, Okti Fitriani dari Gerindra untuk caleg DPRD Kabupaten Seluma dan Edi Mufrodi dari PPP untuk caleg DPRD Kabupaten Lebong.

"Batas akhir pendaftaran gugatan kemarin (27/8), selanjutnya kami akan memeriksa berkas-berkas gugatan, kalau masih ada yang kurang diberi waktu tiga hari untuk perbaikan," tuturnya.

Setelah berkas lengkap, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap materi gugatan dimana proses penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu ditargetkan tuntas dalam 12 hari.

Langkah pertama, Bawaslu akan memediasi para caleg yang menggugat dan tergugat yakni KPU.

Jika tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka Bawaslu akan membuat akta kesepakatan.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan berlanjut ke tahapan berikut yakni keputusan penyelesaian sengketa.

"Bentuknya seperti pengadilan yang akan dipandu oleh Bawaslu, dan kami akan membuat keputusan yang sekaligus menjadi keputusan tingkat pertama," tambahnya.

Jika para caleg menilai keputusan penyelesaian sengketa tersebut tidak sesuai harapan, maka mereka dipersilakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013