Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 37.949 anak atau sebesar 66,6 persen dari 56.940 anak yang wajib memiliki kartu identitas anak (KIA) di daerah itu telah memiliki identitas tersebut.

“Jumlah penduduk daerah ini sebanyak 188.182 orang, jumlah wajib KIA sebanyak 56.940 orang, jumlah anak yang sudah memiliki KIA hingga akhir bulan Juni 2021 sebanyak 37.949 anak atau 66,6 persen,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Ali Nasri di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi data KIA di sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Mukomuko terhitung sejak beberapa hari terakhir.

Sedangkan jumlah blangko KIA saat ini sebanyak 36.108 lembar, sebanyak 31.639 lembar di antaranya telah digunakan dan sisa blangko KIA sampai sekarang masih ada 4.469 lembar.

Sementara itu, ia mengatakan, instansinya sejak pertengahan bulan Juni 2021 sampai sekarang memberikan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan (adminduk) termasuk salah satunya pembuatan KIA dengan keliling kecamatan di daerah ini.

Ia menyebutkan, kecamatan yang sudah mendapatkan pelayanan pembuatan adminduk sebanyak empat kecamatan, yakni Kecamatan Air Rami, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Ipuh, dan Kecamatan Sungai Rumbai.

Pada hari berikutnya, katanya, dilanjutnya dengan Kecamatan Pondok Suguh hingga terus sampai kecamatan yang berada sebelah utara daerah ini, yakni Kecamatan Lubuk Pinang.

“Dari sebanyak 15 kecamatan di daerah ini, tinggal 11 kecamatan lagi yang belum mendapatkan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dari petugas instansi ini,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya pelayanan pembuatan adminduk keliling ini, respon masyarakat sangat antusias, sangat terbantu, karena selama ini banyak ditemukan adanya masyarakat yang belum punya KK, KTP, dan KIA.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021