Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau warga yang memiliki hewan untuk memelihara ternak dalam kandang agar tidak berkeliaran di tempat umum, lahan pertanian, dan jalan raya di daerah ini.
"Kami imbau warga yang memiliki hewan ternak di daerah ini agar hewan ternak wajib dikandangkan," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Yana Supriatna di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu karena masih banyak hewan ternak kerbau dan sapi milik warga setempat yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Selain itu, kata dia, keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum dan jalan raya di daerah ini telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan memakan korban jiwa pengguna kendaraan bermotor.
Ia menegaskan pelepasliaran hewan ternak tanpa hak di tempat umum atau di lahan milik orang lain dapat dikenakan pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, melepasliarkan hewan ternak itu melanggar ketentuan Pasal 548 KUHP dengan ancaman denda Rp2.250.000 dan Pasal 549 KUHP dengan ancaman denda Rp3.750.000 atau kurungan paling lama 14 hari.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi mengatakan pihaknya meningkatkan patroli penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya guna mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah itu.
"Kemarin kami lakukan patroli penertiban hewan ternak yang ditemukan berkeliaran dengan cara pendekatan persuasif kepada pemiliknya. Kami melakukan patroli dua kali seminggu," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dan juga secara keseluruhan wilayah di Kabupaten Mukomuko ini.
Ia menegaskan pihaknya melakukan patroli rutin terhadap hewan ternak yang berkeliaran itu, sehingga pada saat memasuki tahapan eksekusi untuk diproses secara hukum, dan masyarakat pemilik ternak tidak berdalih lagi dengan berbagai alasan.
"Kami catat berapa kali hewan ternaknya ditangkap. Kalau lebih tiga kali, kami proses, mereka kan sudah punya surat pernyataan tidak melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum," ujarnya.
"Kami imbau warga yang memiliki hewan ternak di daerah ini agar hewan ternak wajib dikandangkan," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Yana Supriatna di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu karena masih banyak hewan ternak kerbau dan sapi milik warga setempat yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Selain itu, kata dia, keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum dan jalan raya di daerah ini telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan memakan korban jiwa pengguna kendaraan bermotor.
Ia menegaskan pelepasliaran hewan ternak tanpa hak di tempat umum atau di lahan milik orang lain dapat dikenakan pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, melepasliarkan hewan ternak itu melanggar ketentuan Pasal 548 KUHP dengan ancaman denda Rp2.250.000 dan Pasal 549 KUHP dengan ancaman denda Rp3.750.000 atau kurungan paling lama 14 hari.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi mengatakan pihaknya meningkatkan patroli penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya guna mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah itu.
"Kemarin kami lakukan patroli penertiban hewan ternak yang ditemukan berkeliaran dengan cara pendekatan persuasif kepada pemiliknya. Kami melakukan patroli dua kali seminggu," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dan juga secara keseluruhan wilayah di Kabupaten Mukomuko ini.
Ia menegaskan pihaknya melakukan patroli rutin terhadap hewan ternak yang berkeliaran itu, sehingga pada saat memasuki tahapan eksekusi untuk diproses secara hukum, dan masyarakat pemilik ternak tidak berdalih lagi dengan berbagai alasan.
"Kami catat berapa kali hewan ternaknya ditangkap. Kalau lebih tiga kali, kami proses, mereka kan sudah punya surat pernyataan tidak melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum," ujarnya.
Oleh karena itu. kata dia, pihaknya dalam upaya melakukan patroli penertiban hewan ternak itu selalu bersiap dengan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).