Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menetapkan dua orang tersangka baru dalam pengembangan kasus mafia tanah dengan modus membuat dokumen palsu objek tanah seluas 10.605 meter per segi di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam ekspose perkara di Mapolda Bengkulu, Rabu mengatakan, kedua tersangka yaitu SE (65) yang merupakan mantan pejabat kecamatan di Kabupaten Seluma dan IS (34) yang merupakan seorang ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Kedua tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melakukan pemalsuan surat dan disangkakan melanggar  pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," kata Sudarno.

Sudarno menjelaskan, kedua orang tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat SU yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman 2 tahun 8 bulan.

Dalam kasus ini, tersangka IS berperan memalsukan cap dan tandatangan dokumen tanah palsu yang dibuat atas nama tersangka SE. Bahkan, tersangka IS juga memalsukan tandatangan saksi batas tanah serta memalsukan cap dan tanda tangan Lurah Pekan Sabtu.

Sedangkan SE memiliki peran meminta uang kepada korban yang akan membeli tanah tersebut senilai Rp20 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pemilik tanah yang sah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan karena kami juga terus menerima banyak laporan dari masyarakat. Pengusutan kasus mafia tanah ini akan menjadi prioritas karena ini arahan dari Kapolri," demikian Sudarno. 

Pewarta: Carminanda

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021