Zoswarni, seorang konsumen sebuah salon kecantikan di Kota Bengkulu melayangkan laporan ke Polda Bengkulu terkait dugaan korban kelalaian dan menuntut dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Korban mengaku perawatan salon tersebut membuat dirinya mengalami kerugian.

Peristiwa berawal pada Januari 2021 saat dirinya datang ke salon kecantikan tersebut dengan tujuan untuk memotong dan mewarnai rambut.

Zoswarni mendapatkan pelayanan seperti pelanggan pada umumnya dan meminta pemilik salon untuk memberikan produk pewarna rambut yang bagus dan sesuai.

Kemudian pemilik salon melayani yang bersangkutan dengan memberikan produk pewarna rambut yang terbagus dan termahal yang dimiliki salonnya.

Setelah rambut bersangkutan diwarnai, tidak berselang lama korban merasakan kulit kepala dan wajah bagian atas memerah dan perih seperti rasa terbakar serta mengalami bengkak dan luka memerah di bagian wajah.

"Saya mengalami panas dan sakit di bagian muka, kepala dan mata sebelah rambut saya diwarnai. Alasannya awalnya karena cat belum kering, namun setelah kering masih saja sama," katanya.

Sementara itu Edi, pemilik salon mengaku telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tapi dari pihak pelapor enggan menanggapi.

Ia mengatakan bahwa sebelum Zoswarni melapor ke Polda, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan pelapor untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. 

Bahkan, ketua RT 01 Kecamatan Ratu Samban Kelurahan Kebun Dahri telah menengahi permasalahan ini dan pihak salon bersedia membiayai seluruh pengobatan Zoswarni. 

Namun, lanjut Edi, yang bersangkutan enggan untuk berdamai dan tiba-tiba melapor ke Polda Bengkulu. 

"Kami punya bukti bahwa kami telah berusaha untuk berdamai tapi ibu tersebut tidak mau," ujarnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021