"Saat ini kalau dihitung dari 10 daerah di Bengkulu ada 2 ribu lebih sepeda motor yang disita karena menggunakan knalpot brong dan balap liar," ujar dia.
Penyitaan tersebut dilakukan, guna memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan untuk tidak mengulangi aksi balap liar atau penggunaan knalpot brong.
Lanjut Joko, untuk kendaraan yang tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maka kendaraan akan disita hingga pemilik menunjukkan surat tersebut dan jika pengendara memiliki surat lengkap akan dikoordinasikan dengan pihak pengadilan.
Selain itu, dirinya berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat karena bekerjasama dengan pihak pemerintah memasang spanduk dan menyatakan menolak keras aksi balap liar dan knalpot brong.
"Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Bengkulu tidak menyukai pelanggaran tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap 129 kendaraan sepeda motor yang melakukan aksi balap liar dan yang menyaksikan balap liar selama Ramadhan 1445 Hijriah.