Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan lokasi wisata yang ada di daerah itu diperbolehkan membuka usahanya pada liburan hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong Upik Zumratul Aini dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pembukaan lokasi wisata di tengah pandemi COVID-19 tersebut dilakukan secara terbatas, di mana pengunjung yang datang hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas tempat wisata.

"Lokasi wisata yang ada di Rejang Lebong ini akan tetap buka, tetapi pembukaannya tidak boleh menimbulkan kerumunan. Pembukaannya dilakukan secara terbatas, kalau sebelumnya 50 persen tetapi kini hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas tempat wisata," kata dia.

Dia mengatakan, operasional tempat wisata di daerah itu akan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong. Jika ada tempat wisata yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No.4/2021, tentang penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

Untuk itu, dia meminta pihak pengelola lokasi wisata yang ada di Rejang Lebong agar menyiapkan sarana prokes seperti tempat cuci tangan dengan sabun, kemudian mewajibkan setiap pengunjung yang datang harus mengenakan masker, dan menjaga jarak.

"Dinas Pariwisata Rejang Lebong hanya melakukan pembinaan, sedangkan untuk penindakan atas pelanggaran akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19, yang didalamnya ada petugas Satpol PP, TNI/Polri," terangnya.

Dia juga mengimbau, kalangan masyarakat yang berdiam di sekitar lokasi wisata yang ada di Rejang Lebong agar melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong jika mendapati lokasi wisata yang menimbulkan kerumunan massa untuk dibubarkan.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021