Bengkulu (Antara Bengkulu) - Calon anggota legislatif DPRD Kota Bengkulu dari PDIP Zulyan Orbayani mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Saya mencabut gugatan terhadap KPU karena keputusan pengurus partai politik," kata Orbayani di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan pencabutan gugatan tersebut dilakukan dalam mediasi antara pemohon Zulyan Orbayani dan termohon yakni KPU Kota Bengkulu yang difasilitasi Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Keputusan pengurus partai politik agar sengketa tersebut dihentikan, menurutnya menjadi dasar pencabutan gugatan ke Bawaslu.

"Karena saya sebagai caleg adalah perpanjangan tangan dari partai, jadi keputusan partai harus saya ikuti," tambahnya.

Kader PDIP itu menggugat KPU Kota Bengkulu karena dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT).

Pidana penjara akibat kasus korupsi yang dijalani Orbayani saat menjadi anggota legislatif Kota Bengkulu pada 2004-2009 menjadi penghalang baginya untuk masuk DCT.

Dengan pengunduran diri tersebut, jumlah caleg PDIP dari daerah pemilihan II Kota Bengkulu berkurang satu orang yakni dari sembilan menjadi delapan orang.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan mengatakan Zulyan Orbayani sudah mengisi dan menandatangani formulir pencabutan gugatan terhadap KPU Kota Bengkulu.

"Dalam musyawarah tadi, pemohon membacakan gugatannya dan sekaligus menyampaikan pencabutan gugatan," katanya.

Ia mengatakan pencabutan gugatan dari Zulyan tersebut sudah ditandangani KPU Kota Bengkulu dan menyatakan tidak ada masalah.

Sementara gugatan enam caleg lainnya masih dalam tahap penyelesaian. Dua caleg dari daerah pemilihan Kabupaten Seluma Sasriponi dan caleg dari Kota Bengkulu untuk DPRD Provinsi Bengkulu akan berlanjut ke tahap ajudikasi.

Gugatan caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Seluma, Okti Fitriani juga akan berlanjut ke tahap ajudikasi.

"Tidak tercapai kesepakatan di tingkat mediasi atau musyawarah, jadi berlanjut ke tahap ajudikasi, nanti akan dihadirkan saksi ahli, alat bukti kalau ada," katanya.

Dua caleg lainnya yakni Ali Berti dan Arafik akan digelar mediasi pada Jumat (6/9). (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013