Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap satu orang tersangka pelaku perampokan kendaraan yang beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Senin, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut ialah Sas (25) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatam Binduriang.
Tersangka ini, kata dia, melakukan perampokan terhadap korbannya Martoni (38), sopir truk buah sawit yang berasal dari Kabupaten Seluma, pada 15 Juli 2021 sekitar pukul 06.00 WIB saat kendaraan truk sawit korban melewati kawasan Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang ketika hendak menuju Kota Lubuklinggau. Akibat kejadian itu korban kehilangan dompet berisi uang Rp2 juta.
"Tersangka ini ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Minggu, tanggal 18 Juli 2021 sekira jam 23.30 WIB, saat berada di kawasan Dusun Gardu, Desa Kepala Curup," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus jambret pada 2017 lalu di Kecamatan Curup tersebut dipimpin oleh Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Tomy Sahri bersama anggotanya tanpa perlawanan.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan dompet milik korbannya.
Sejauh ini petugas Polsek PUT, masih melakukan pengembangan terhadap tersangka guna mengetahui lokasi lain maupun kasus lainnya yang diduga juga dilakukan tersangka.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Senin, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut ialah Sas (25) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatam Binduriang.
Tersangka ini, kata dia, melakukan perampokan terhadap korbannya Martoni (38), sopir truk buah sawit yang berasal dari Kabupaten Seluma, pada 15 Juli 2021 sekitar pukul 06.00 WIB saat kendaraan truk sawit korban melewati kawasan Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang ketika hendak menuju Kota Lubuklinggau. Akibat kejadian itu korban kehilangan dompet berisi uang Rp2 juta.
"Tersangka ini ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Minggu, tanggal 18 Juli 2021 sekira jam 23.30 WIB, saat berada di kawasan Dusun Gardu, Desa Kepala Curup," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus jambret pada 2017 lalu di Kecamatan Curup tersebut dipimpin oleh Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Tomy Sahri bersama anggotanya tanpa perlawanan.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan dompet milik korbannya.
Sejauh ini petugas Polsek PUT, masih melakukan pengembangan terhadap tersangka guna mengetahui lokasi lain maupun kasus lainnya yang diduga juga dilakukan tersangka.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021