Mukomuko,  (antara bengkulu) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membantu Polda Sumatera Utara menangkap MS (45) pelaku pembunuhan berencana di Pematang Siantar yang kabur ke kabupaten itu.

"MS merupakan pelaku pembunuhan berencana di Pematang Siantar pada 2 Juli 2013 dengan korban CP. Pelaku dua bulan ditetapkan sebatai buronan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Jumat malam.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui jika pelaku pembunuhan berencana tersebut kabur ke daerah itu tepatnya di Kecamatan Penarik berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polda Sumut.

Ia menjelaskan, berkat kerja sama antara Polda Sumut dan Polres Mukomuko sehingga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah tempat pembibitan benih sawit sekitar 200 meter dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Sari Bulan, Kecamatan Penarik. Rabu (5/9).

Menurut dia, tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya.

Setelah penangkapan itu, kata dia, pelaku pembunuhan berencana itu langsung dibawa oleh Polda Sumut ke daerahnya.

Berdasarkan keterangan saksi di tempat penangkapan, kata dia, selama menjadi buronan selama dua bulan pelaku bekerja sebagai buruh di salah satu tempat pembibitan di Kecamatan Penarik.

Ditanya motif pelaku melakukan pembunuhan berencana itu, ia menjelaskan, tidak mengetahui persis karena kasus tersebut bukan berada di wilayah itu tetapi di wilayah hukum Polda Sumut.

"Kami hanya sebatas membantu Polda Sumut menangkap buronan yang kabur ke Mukomuko," ujarnya lagi.*

Pewarta: Pewarta Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013