Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan sanksi mencopot jabatan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dari kepala bidang di Kantor Satpol PP karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan oknum ASN tersebut dimutasi sebagai staf di kantor lainnya.

"Perbuatan yang dilakukan oknum tersebut sudah termasuk pelanggaran berat, sesuai kebijakan bupati yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya," kata dia.

Dia menjelaskan, oknum ASN ini dinilai telah menentang kebijakan Bupati Rejang Lebong tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang melarang kalangan ASN dan honorer melakukan atau menghadiri kegiatan pesta hajatan.

Kronologis kejadian pelanggaran oleh oknum ASN ini, kata dia, bermula pembubaran acara hajatan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka penegakan hukum prokes dan PPKM di salah satu tempat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong No.57/STCOV19/RL/2021.

"Yang mengadakan pesta itu keluarganya, bukan yang bersangkutan langsung. Saat didatangi tim untuk membubarkan pesta hajatan ini ditentang oleh oknum itu. Padahal dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong jelas-jelas menyebutkan ASN atau honorer tidak boleh menggelar atau menghadiri keramaian," terangnya.

Dia menambahkan, dijatuhkannya sanksi tegas terhadap oknum ASN ini agar menjadi perhatian ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rejang Lebong guna mematuhi kebijakan pemerintah yang tengah memberlakukan PPKM guna menekan penyebaran COVID-19.

"ASN seharusnya menjadi contoh di masyarakat, terutama berkaitan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya PPKM guna menekan penularan COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong," kata RA Denni.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021