Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan tidak mengizinkan warganya mengadakan pesta pernikahan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini.

“Tidak diberikan izin dan banyak acara pesta pernikahan di daerah ini yang ditunda karena masyarakat sudah tahu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia menyatakan pemerintah daerah setempat tidak mengizinkan warga mengadakan pesta pernikahan, baik warga yang berada di wilayah zona hijau, oranye, apalagi zona merah.

Menurut dia, kemungkinan masih ada warga setempat, di zona hijau mengadakan acara, tetapi mereka sebatas melaksanakan acara pernikahan, tetapi tidak ada acara pesta atau hiburan.

“Kalau warga di wilayah zona merah tidak ada yang mengadakan acara pesta pernikahan, mereka menunda mengadakan acara hiburan karena mereka sudah paham bahwa kegiatan itu tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia meminta kepada camat dan pemerintah desa yang wilayahnya zona merah di daerah ini untuk memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 dan memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar aturan ini.

Ia menyebutkan 11 desa yang tersebar di enam dari 15 kecamatan di daerah ini masuk zona merah atau tinggi penyebaran virus corona dan 10 desa yang masuk zona oranye.

Sebanyak 208 pasien COVID-19 di daerah ini yang menjalani isolasi mandiri dan dirawat di RSUD atau yang masih aktif COVID-19 dari 1.440 kasus positif COVID-19 di daerah ini.

Jumlah total spesimen yang diperiksa 5.819 sampel, jumlah total spesimen yang dinyatakan positif COVID-19 sebanyak 1.440 orang.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021