Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan dapat mengungkap minimal sebanyak 14 kasus penyalahgunaan narkoba dalam tahun ini, atau sama dengan tahun sebelumnya.
"Tahun ini ditarget mengungkap sebanyak 14 kasus penyalahgunaan narkoba, sampai sekarang ini kami telah mengungkap sebanyak 11 kasus dan mengamankan sebanyak 15 orang tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, dari sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, kasus pertama sampai sembilan itu masing-masing satu orang tersangkanya, kasus 10 dan 11 sebanyak enam tersangka.
Namun dari sebanyak orang 15 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, baru kasus narkoba dengan tujuh orang tersangka yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat, sisanya masih dalam proses untuk dilimpakan tahap satu ke Kejaksaan Negeri.
"Sekarang ini tahanan yang paling banyak di Mapolres Mukomuko ini adalah tahanan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yakni sebanyak delapan orang tersangka karena belum semua kasus ini kita limpahkan ke Kejari setempat," ujar Teguh.
Ia menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan kasus ini agar bisa dilimpahkan tahap satu berkas sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba kepada Kejari.
Ia mengatakan, termasuk melimpahkan tahap satu berkas oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri dari hasil nikah siri, dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Teguh mengungkapkan, dari sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini mayoritas narkoba jenis sabu-sabu, kemudian narkoba jenis ganja.
Sedangkan asal barang haram yang beredar di daerah tersebut diduga dari provinsi tetangga seperti dari Provinsi Sumatera Barat termasuk dari Kota Bengkulu.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengincar orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Tahun ini ditarget mengungkap sebanyak 14 kasus penyalahgunaan narkoba, sampai sekarang ini kami telah mengungkap sebanyak 11 kasus dan mengamankan sebanyak 15 orang tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, dari sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, kasus pertama sampai sembilan itu masing-masing satu orang tersangkanya, kasus 10 dan 11 sebanyak enam tersangka.
Namun dari sebanyak orang 15 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, baru kasus narkoba dengan tujuh orang tersangka yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat, sisanya masih dalam proses untuk dilimpakan tahap satu ke Kejaksaan Negeri.
"Sekarang ini tahanan yang paling banyak di Mapolres Mukomuko ini adalah tahanan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yakni sebanyak delapan orang tersangka karena belum semua kasus ini kita limpahkan ke Kejari setempat," ujar Teguh.
Ia menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan kasus ini agar bisa dilimpahkan tahap satu berkas sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba kepada Kejari.
Ia mengatakan, termasuk melimpahkan tahap satu berkas oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri dari hasil nikah siri, dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Teguh mengungkapkan, dari sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini mayoritas narkoba jenis sabu-sabu, kemudian narkoba jenis ganja.
Sedangkan asal barang haram yang beredar di daerah tersebut diduga dari provinsi tetangga seperti dari Provinsi Sumatera Barat termasuk dari Kota Bengkulu.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengincar orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021