Bengkulu  (Antara) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung mengatakan proses perizinan pembangunan jalan lingkar Kota Bengkulu yang melintasi kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar kembali dilanjutkan.

"Sudah ada persetujuan dari tokoh masyarakat di sekitar kawasan cagar alam untuk pembangunan jalan lingkar itu, jadi proses perizinan ke Menteri Kehutanan dapat dilanjutkan," katanya di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan dukungan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam persetujuan pembangunan jalan itu.

Persyaratan yang diajukan tokoh masyarakat Lembak yang tergabung dalam Yayasan Lembak Bengkulu menurutnya akan disampaikan ke Kementerian Kehutanan.

"Ada dua persyaratan pokok yaitu penertiban perambahan yang saat ini ada di kawasan konservasi itu dan pembangunan jalan dengan desain jembatan layang," katanya.

Dengan konsep pembangunan jembatan layang diharapkan tidak akan mengganggu ekosistem kawasan cagar alam Danau Dusun Besar yang juga disebut Danau Dendam Tak Sudah (DDTS).

Ia mengatakan pemerintah daerah sudah membentuk tim yang akan mengidentifikasi permasalahan di DDTS.

"Rekomendasi dari tim ini yang akan kami sampaikan ke Kementerian Kehutanan dan tindakan di lapangan akan diputuskan Menteri Kehutanan," ujarnya.

Sipayung menambahkan, persyaratan lain yang dibutuhkan untuk perizinan pembangunan jalan tersebut adalah adanya peraturan daerah yang membahas tentang perlindungan kawasan yang dimanfaatkan untuk pembangunan.

Jalan lingkar poros Nakau-Air Sebakul yang berada dalam kawasan hutan cagar alam Kota Bengkulu itu pernah dibuka pada 1990-an.

Sekitar tahun 2000, jalan itu ditutup mantan Gubernur Bengkulu Alm Hasan Zen untuk mempertahankan debit air ribuan areal persawahan irigasi teknis di daerah itu.

*

Pewarta: Pewarta Helti Marini Sipayung

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013