Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan sembilan benda bersejarah menjadi cagar budaya agar terlindungi dari kerusakan dan mendukung pengembangan pendidikan sejarah di daerah setempat.
Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Yulia Reni, di Mukomuko, Kamis menyebutkan sebanyak sembilan benda bersejarah itu adalah situs Benteng Anna peninggalan Inggris, enam meriam peninggalan Inggris, "Pillbox" atau bangker peninggalan Jepang, dan prasasti di SMP 1 Mukomuko.
"Sembilan benda yang diusulkan menjadi cagar budaya selanjutnya menunggu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menetapkan benda yang diusulkan menjadi cagar budaya itu," ujarnya.
Pihaknya telah mendata 20 objek diduga cagar budaya di daerah itu, dan hasilnya telah masuk dalam data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dia mengatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memverifikasi 20 objek yang diduga cagar budaya itu.
"Dalam tahun ini ada cagar budaya di daerah ini yang ditetapkan," ujarnya.
Terkait dengan proses dan tahapan penetapan cagar budaya akan dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko yang berasal dari berbagai ilmu.
Tim ini yang akan merekomendasikan cagar budaya untuk ditetapkan melalui kepala daerah, lalu dasar penetapan ini disampaikan ke provinsi untuk dimasukkan dalam database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Ia menargetkan pada Agustus 2022 sudah keluar rekomendasi cagar budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko.
Menurut dia, selama ini belum satu pun cagar budaya yang ada di daerah tersebut yang ditetapkan karena daerah itu belum memiliki tim ahli cagar budaya.
Sekarang ini, katanya, bupati telah menerbitkan surat keputusan tim ahli cagar budaya, yang terdiri dari lima orang berasal dari BPCB Jambi, dua dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, dan satu orang dari masyarakat.