Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah membentuk tim ahli untuk memberikan penilaian terhadap sebuah benda atau objek yang diduga sebagai cagar budaya di daerah setempat.
"Pembentukan tim ahli benda cagar budaya daerah berdasarkan surat keputusan bupati setempat," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Yulia Reni di Mukomuko, Minggu.
"Pembentukan tim ahli benda cagar budaya daerah berdasarkan surat keputusan bupati setempat," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Yulia Reni di Mukomuko, Minggu.
Tim Ahli Benda Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko ini terdiri dari lima orang yang berasal dari BPCB Jambi, dua dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, dan satu orang dari masyarakat.
Selanjutnya, katanya, tim ahli ini yang melakukan penilaian terhadap sebuah benda atau objek yang diusulkan menjadi cagar budaya oleh pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah itu, tim ahli ini yang akan merekomendasikan benda atau objek itu termasuk cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kemudian dasar penetapan benda atau objek sebagai cagar budaya disampaikan ke provinsi untuk dimasukkan dalam database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ia menargetkan, bulan Agustus 2022 sudah keluar rekomendasi cagar budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko.
Pihaknya mengusulkan sembilan benda bersejarah yang ada di daerah ini untuk menjadi cagar budaya guna melindungi keberadaannya dan mendukung pengembangan pendidikan sejarah di daerah setempat.
Kesembilan benda ini yakni situs Benteng Anna peninggalan Inggris, enam meriam peninggalan Inggris, "Pillbox" atau bangker peninggalan Jepang, dan prasasti di SMP 1 Mukomuko
"Sembilan benda yang diusulkan menjadi cagar budaya, selanjutnya menunggu Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan benda yang diusulkan ini untuk menjadi cagar budaya," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah mendata sebanyak 20 objek diduga cagar budaya di daerah ini, dan hasil pendataan tersebut telah masuk dalam data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu, katanya, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan verifikasi terhadap sebanyak 20 objek yang diduga cagar budaya.