Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membentuk peraturan daerah (perda) Kabupaten Layak Anak untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang hidupnya kurang beruntung.

"Perda kabupaten layak anak ini merupakan produk hukum baru yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang kurang beruntung. Saya harapkan nantinya pemerintah daerah bisa mengambil bagian baik dari sisi pendidikannya, kebutuhan sehari-hari dan lainnya," kata Bupati Syamsul Effendi di Rejang Lebong, Jumat.

Dia menjelaskan, Perda Kabupaten Layak yang disahkan DPRD Rejang Lebong bersama dengan enam perda lainnya pada 16 Agustus 2021, nantinya bisa memberikan perlindungan dan juga hak-hak mereka yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dan segenap masyarakat Rejang Lebong sehingga kehidupan mereka bisa terjamin.

Keberadaan Perda Kabupaten Layak anak ini, kata dia, sangat positif mengingat kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Rejang Lebong cukup tinggi sehingga harus dibuat regulasi guna memberikan perlindungan anak.

Menurutnya, Perda Kabupaten Layak anak itu merupakan produk hukum baru dan menjadi syarat untuk penilaian kota layak anak mengingat dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu daerah itu termasuk salah satu daerah yang belum memiliki perda tersebut.

"Perda Kabupaten Layak anak ini telah disahkan DPRD Rejang Lebong masih akan dilakukan perbaikan-perbaikan bersama dengan enam perda lainnya sesuai dengan masukan-masukan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Rejang Lebong sebelum dimasukan dalam lebaran negara," terangnya.

Sebelumnya, DPRD Rejang Lebong Senin (16/8) lalu mengesahkan tujuh raperda menjadi perda baru diantaranya raperda perubahan Perda No.2/2011, tentang retribusi pasar yang telah diubah menjadi Perda No.26/2016. Kemudian raperda perubahan ketiga atas Perda No.27/2011, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Selanjutnya raperda perubahan kedua atas Perda No.28/2011 tentang retribusi tempat penginapan/persinggahan dan villa. Raperda perubahan atas Perda No.30/2011 tentang, retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Seterusnya, raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak, raperda tentang RPJMD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021-2026, serta raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021