Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - Warga Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menolak penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan yang diajukan perusahaan tambang batu bara PT Ariya Wiesesa Fransnata.

"Warga menolak kehadiran perusahaan tambang itu, dan setuju untuk tidak melanjutkan pembahasan Amdal-nya," kata Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sungai Ipuh, Barlian, Kamis.

Ia mengatakan, hal itu usai mengikuti rapat konsultasi publik dan sosialisasi Amdal perusahaan yang dilakukan perusahaan jasa konsultan Amdal dari PT Survindo Link.

Konsultan Amdal, Yunozrizal awalnya menjelaskan rencana eksplorasi perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Muko Muko nomor 426 tahun 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.

Direncanakan, wilayah survei eksplorasi mencapai 7.371 hektare yang merupakan areal kebun karet dan sawit masyarakat.

Sedangkan rencana lokasi yang akan dikelola seluas 165,55 hektare di daerah yang berbatasan langsung dengan Desa Aur Cina dan Desa Lubuk Bangko.

Setelah menyimak penjelasan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Selagan Raya itu langsung menolak kehadiran perusahaan tambang.

"Setelah mendengar penjelasan Amdal-nya, warga langsung menolak kehadiran perusahaan tambang itu dan meminta konsultan segera menghentikan proses penyusunan Amdal itu," kata Barlian.

Masyarakat Selagan Raya kata dia tidak membutuhkan kehadiran perusahaan tambang batu bara di atas lahan mereka sebab akan memperparah kerusakan lingkungan.

Selama ini saja kata dia, masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai petani sawah sudah mengeluhkan minimnya pasokan air yang sampai ke sawah mereka.

"Apalagi kalau tambang dibuka di atas areal sawah, otomatis sawah kami akan kering. Apalagi lokasi penambangan itu hanya 3 kilometer dari desa, bisa ambles desa kami," katanya.

Barlian mengatakan masyarakat dari berbagai desa yang terkait dengan Amdal perusahaan akan menyurati Bupati Muko Muko yang intinya menolak kehadiran perusahaan tambang itu.

Tokoh masyarakat lainnya, Revolusi dari Desa Pondok Baru mengatakan perusahaan yang berencana mengambil lahan pertanian masyarakat sebaiknya tidak perlu masuk ke daerah mereka.

"Kalau di atas lahan pertanian masyarakat kami tolak bulat-bulat, tidak perlu menyusun Amdal karena akan kami tolak," katanya.

Sosialisasi yang diikuti 82 warga dan 11 orang diantaranya merupakan tokoh  masyarakat setuju dan meminta penyusunan Amdal tersebut tidak dilanjutkan. (KR-RNI)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012