Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sidang kasus relokasi Pasar Subuh Kota Bengkulu dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, terhadap tiga terdakwa yang diduga sebagai provokator penolakan.

"Dua terdakwa dituntut karena melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan lisan dan pasal 63 Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni SH di Bengkulu, Selasa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, satu terdakwa lain dituntut pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tentang kepemilikan senjata tajam.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ketua Pedagang Pasar Subuh Edi Hendra (43), koordinator pedagang Hanafi (43) dan salah seorang pedagang yang kedapatan membawa senjata tajam pada waktu relokasi berlangsung, Hasan Basri (52).

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bengkulu atas perkara tersebut, Citra Priadi memaparkan bahwa terdakwa dituntut karena menyuarakan dengan mengajak pedagang untuk menolak relokasi Pasar Subuh ke Pasar Barukoto yang digelar Pemerintah Kota Bengkulu.

"Terdakwa juga mengkoordinir aksi demo pedagang menentang keputusan relokasi dan mengajak pedagang untuk tetap bertahan berjualan di Pasar Subuh," kata dia.

Kejadian bermula ketika Pemeritah Kota Bengkulu berniat merelokasi pedagang Pasar Subuh, namun terjadi penolakan dari para pedagang yang tetap menginginkan berjualan di pasar yang berada di badan Jalan KZ Abidin daerah itu.

Ketiga terdakwa dan beberapa rekan lainnya yang tetap berada di pasar tersebut diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada hari Selasa dini hari 8 Juli 2013 pada saat menggelar relokasi.

Sementara itu, pengacara ketiga terdakwa Zul Hendri mengatakan, tidak sepantasnya kliennya dituntut dengan dakwaan pasal 160 KUHP tersebut karena terdakwa tidak melakukan penghasutan terhadap pedagang yang akan direlokasi.

"Pada malam itu mereka tidak menghasut pedagang tetapi sebaliknya mengajak dan mengkoordinir rekan-rekannya untuk tidak berjualan di tempat itu lagi," kata dia.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pada hari Senin 7 Oktober 2013 karena jaksa penuntut umum belum menghadirkan saksi-saksi atas perkara tersebut.(ant)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013