Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, melumpuhkan satu orang tersangka pelaku perampokan (begal) yang kerap beraksi di jalan lintas yang menghubungkan Curup, Bengkulu-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek PUT Iptu Tomi Syahri di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka pelaku begal yang telah lama dicari petugas ini ialah RA (20) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.

"Tersangka ditangkap pada Senin malam tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 WIB, saat akan melakukan pengawalan mobil box di Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan PUT. Tersangka ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tindakan terukur dibagian kaki, saat akan ditangkap tersangka berupaya melakukan perlawanan," kata dia.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka yang sudah lama dicari petugas Polres Rejang Lebong ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat jika yang bersangkutan sedang berada di Desa Tanjung Sanai II dan akan melakukan pengawalan kendaraan yang lewat di jalur itu, kemudian pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Tersangka RA ini, kata dia, sebelumnya dilaporkan Jayanda (27) warga Kelurahan Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi yang pada 3 Juli 2021 sekitar jam 14.15 WIB menjadi korban pembegalan yang dilakukan tersangka saat melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di wilayah Dusun Talang Gunung Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

Korban dicegat dan ditodong dengan sejata tajam jenis pisau oleh tersangka bersama dengan dua orang temannya yang mengendarai sepeda motor merek Honda Sonic 150, akibtanya korban harus kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy pelat BH 4375 QQ serta satu unit handphone merek redmi.

"Tersangka ini adalah residivis dan sering melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau curas dengan TKP di Kecamatan PUT, Binduriang dan Curup. Untuk di wilayah Polsek PUT tersangka ini baru mengakui telah melakukan aksinya di tiga TKP," terangnya.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasusnya, mengingat selama ini tersangka dikenal sebagai preman jalanan yang sering memaksa sopir yang lewat di jalan lintas penghubung Provinsi Bengkulu dengan Sumsel itu untuk dimintai jasa pengawalan, serta wajib membayar iuran setiap kali lewat dengan memasang stempel kode 93.RAKES.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021