Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang pelaku kasus penggelapan uang pembayaran buku pelajaran milik PT Penerbit Erlangga senilai Rp1 miliar lebih di daerah ini.
 
 
 
"Pelaku penggelapan uang senilai Rp1 miliar lebih tersebut yakni Melku Setiawan (27) Kepala Kantor PT Penerbit Erlangga Perwakilan Mukomuko," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Witdiardi, melalui KBO Sat Reskrim Ipda Kurtani dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
 
 
Ia mengatakan hal itu saat "Press Release" kasus penggelapan uang pembayaran buku pelajaran dari sekolah SD dan SMP di daerah ini semester satu tahun 2021 dan 2022.
 
 
Ia mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 389/ VIII/ 2021/ SPKT/ Polda Bengkulu/ Polres Mukomuko tanggal 22 Agustus 2021.
 
 
Sedangkan pelapor Wahyu Agung Sukoco (40) jabatan sebagai asisten manajer PT Penerbit Erlangga Bengkulu untuk wilayah Kabupaten Mukomuko.
 
 
Pelaku ini ditangkap di Kantor PT Penerbit Erlangga Perwakilan Kabupaten Mukomuko di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko tanggal 22 Agustus 2021.
 
 
Ia menjelaskan modus operandi pelaku secara sengaja menerima setoran pembayaran buku pelajaran dari pihak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah ini baik secara cas maupun transfer ke rekening pribadi pelaku.
 
 
Kemudian uang tersebut tidak disetorkan ke kantor cabang atau ke rekening perusahaan PT Penerbit Erlangga melainkan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
 
 
Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain game judi online dan hal tersebut dilakukan semenjak bulan Juni sampai bulan Agustus 2021 sehingga PT Penerbit Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.
 
 
 
Akibat perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021