Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengatakan seorang pengendara sepeda motor meninggal di tempat akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Barat tepatnya di Desa Lubuk Pinang.
"Sopir sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Pinang beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Witdiardi, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Barat Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Senin malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Pengemudi sepeda motor Revo Non TNKB bernama Herman (22) warga Desa Ranah Karya meninggal dunia setelah tabrakan dengan mobil L300.
Sedangkan pengendara mobil Mitsubishi L 300 bernomor polisi BA 8597 JP bernama Fathur Dwi (18) pekerjaan wiraswasta alamat Dusun Jarang Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.
Ia mengatakan, saksi dalam kejadian kecelakaan lalu lintas ini
Rizal (45) pekerjaan swasta alamat Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang.
Kronologis kejadian kecelakaan saat mobil Mitsubishi L 300 melaju dari pondok Desa Lubuk Pinang menuju ke Gang Becek dan sampai didepan toko elektronik Jon kaset ada lobang besar dijalan dan refleks sopir membanting stir ke kanan.
Kemudian bersamaan dengan itu dari arah depan lewat sepeda motor Honda Revo non TNKB sehingga tabrakan terjadi karena stang sepeda motor menghantam mobil sebelah kanan dan mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia.
Sopir mobil L 300 tidak mengalami luka apapun dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Lubuk Pinang beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.
kerugian materi akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sebesar Rp7 juta.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Sopir sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Pinang beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Witdiardi, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Barat Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Senin malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Pengemudi sepeda motor Revo Non TNKB bernama Herman (22) warga Desa Ranah Karya meninggal dunia setelah tabrakan dengan mobil L300.
Sedangkan pengendara mobil Mitsubishi L 300 bernomor polisi BA 8597 JP bernama Fathur Dwi (18) pekerjaan wiraswasta alamat Dusun Jarang Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.
Ia mengatakan, saksi dalam kejadian kecelakaan lalu lintas ini
Rizal (45) pekerjaan swasta alamat Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang.
Kronologis kejadian kecelakaan saat mobil Mitsubishi L 300 melaju dari pondok Desa Lubuk Pinang menuju ke Gang Becek dan sampai didepan toko elektronik Jon kaset ada lobang besar dijalan dan refleks sopir membanting stir ke kanan.
Kemudian bersamaan dengan itu dari arah depan lewat sepeda motor Honda Revo non TNKB sehingga tabrakan terjadi karena stang sepeda motor menghantam mobil sebelah kanan dan mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia.
Sopir mobil L 300 tidak mengalami luka apapun dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Lubuk Pinang beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.
kerugian materi akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sebesar Rp7 juta.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021