Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah mengajukan sertifikasi belasan aset milik negara di daerah itu baik bangunan maupun tanah agar tidak tidak hilang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andi Ferdian di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan aset negara yang diajukan untuk diterbitkan sertifikat ini berupa bangunan sekolah maupun puskesmas yang tersebar dalam beberapa kecamatan di wilayah itu.

"Sebelumnya kita sudah mengajukan penerbitan sertifikat untuk 13 aset dan menyusul tiga aset lainnya, sehingga jumlah aset yang kita ajukan untuk diterbitkan sertifikatnya sebanyak 20 bidang," kata dia.

Penerbitan sertifikat aset daerah tersebut diajukan ke kantor BPN/ATR Rejang Lebong, di mana yang baru akan diajukan ialah penerbitan sertifikat tanah untuk puskesmas pembantu atau Pustu Desa Tanjung Aur dan tanah Pustu Desa Belitar Seberang yang berada di Kecamatan Sindang Kelingi dan tanah Pustu Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran.

Penerbitan sertifikat aset milik daerah tersebut, dari belasan aset yang diajukan sudah ada tiga sertifikat yang selesai diterbitkan BPN yakni sertifikat SMP 39 Rejang Lebong, sertifikat tanah SD 152 Rejang Lebong dan sertifikat tanah SD 31 Rejang Lebong.

Sementara itu untuk 10 aset lainnya masih dalam proses penerbitan oleh BPN Rejang Lebong diantaranya tanah Puskesdes Pagar Gunung di Kecamatan Bermani Ulu, tanah Puskesmas Kecamatan Curup, tanah Puskesdes Tebat Pulau di Kecamatan Bermani Ulu.

Selanjutnya tanah SD 44 Rejang Lebong, tanah SD 148 Rejang Lebong, tanah SD 163 Rejang Lebong, SD 155 Rejang Lebong, tanah SMP 33 Rejang Lebong, tanah Polindes Air Dingin di Kecamatan Sindang Kelingi dan SD 172 Rejang Lebong.

Menurut dia, pemkab setempat pada tahun 2021 menargetkan penerbitan sertifikat aset milik daerah sebanyak 20 bidang dan diperkirakan empat bidang lainnya bisa dilakukan hingga akhir tahu

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021