Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2020 sebesar Rp15 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp11 miliarr.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hirwan langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi menyebutkan bahwa peran tersangka dalam kasus ini yaitu diperintahkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang telah dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu untuk mencairkan dana. 

"Jadi perannya ini adalah diperintahkan oleh Ketua untuk mencairkan dana, yang seharusnya di serahkan dan dibayarkan ke cabang olahraga di bawah naungan KONI, namun diserahkan kepada Ketua KONI, maka terjadilah tindak pidana korupsi tersebut," kata Aries Andhi.

Sebelumnya Hirwan Fuadi tidak ditahan oleh Polda Bengkulu pasca ditetapkan sebagai tersangka dan baru ditahan menjelang satu hari sebelum dilimpahkan yakni pada Senin (20/9).

Kemudian pada saat pelimpahan tahap II di Polda Bengkulu, JPU Kejati Bengkulu langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu pada Selasa (21/9).

Disisi lain, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan bahwa tersangka dititipkan di Rutan Polda Bengkulu untuk penahanannya selama 20 hari kedepan, guna mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Untuk tersangka mantan ketua KONI sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, nah hari ini giliran mantan bendahara yang dilimpahkan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron bahwa Hirwan Fuad diduga mengetahui keluar masuknya uang termasuk penggunaan dana hibah KONI provinsi tahun anggaran 2020.

Selain itu, Polda Bengkulu sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan (Pemprov) Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses hibah dana hibah KONI Rp15 miliar yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu dan sejumlah Asisten Pemprov Bengkulu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Noni Yulesti (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan para Ketua Cabang Olahraga (Cabor).

Untuk diketahui, mantan ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron Mantan telah lebih dulu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp15 miliar dari total hibah tersebut sebanyak Rp11 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang  nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021