Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor bengkulu yang diketuai hakim Fitrijal Yanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Mufran Imron mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Dengan denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp11 Miliar dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Hirwan Fuadi yang merupakan Mantan Bendahara KONI Provinsi dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Hirwan Fuadi mantan bendahara KONI Provinsi dikarenakan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal memberatkan terdakwa Mufran Imron mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu dikarenakan yang bersangkutan berbelit belit dalam persidangan.
Serta tidak mengakui perbuatannya dan sama sekali tidak membayar kerugian keuangan negara.
"Khusus terdakwa Mufran Imron tuntutannya lebih tinggi dari terdakwa Hirwan Fuadi karena terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Dewi di Bengkulu, Rabu.
Kata dia, berdasarkan dari fakta persidangan, ke dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu pada 2020 tersebut terbukti sah melanggar pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU kejati Bengkulu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada Januari 2022 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa.