Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menunggu payung hukum berupa surat keputusan bupati untuk memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram di daerah ini.
 
"Sudah dapat kesepakatan harga eceran tertinggi, selanjutnya kesepakatan ini diusulkan ke bupati untuk diterbitkan surat keputusan bupati," kata Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Apri Dinata, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
 
Tim Koordinasi Pendistribusian Elpiji Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari organisasi perangkat daerah pemerintah setempat, polisi, dan TNI menggelar rapat untuk menentukan HET epiji tiga kilogram di daerah ini.
 
HET elpiji tiga kilogram di daerah ini telah ditetapkan oleh tim dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh camat, Disperindag dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

"Sudah ada kesepakatan nilai HET elpiji tiga kilogram, tinggal lagi dilegalkan oleh keputusan bupati," ujarnya.
 
Tim menetapkan HET elpiji tiga kilogram berdasarkan surat keputusan gubernur tahun 2015 tentang penetapan HET elpiji tiga kilogram tetapi penetapan waktu itu tidak berdasarkan jarak tempuh.
 
Tetapi bupati ingin penetapan HET elpiji tiga kilogram dalam wilayah kabupaten setempat berdasarkan jarak tempuh.

Karena penetapannya berdasarkan jarak sehingga HET elpiji tiga kilogram di setiap wilayah di daerah ini bervariasi, bahkan HET elpiji di sejumlah wilayah mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

HET elpiji di wilayah Kecamatan Air Rami turun dari sebesar Rp20.600 menjadi Rp17 ribu per kg, bahkan HET elpiji di Kecamatan Lubuk Pinang meningkat dibandingkan sebelumnya.
 
Menurutnya, tidak mungkin HET elpiji tiga kilogram di wilayah Kecamatan Air Rami yang berada sejauh 210 kilometer dari Kota Bengkulu sama dengan HET elpiji di Kecamatan Lubuk Pinang yang berjarak sejauh sekitar 300 kilometer sebelah utara Bengkulu.

Terkait dengan agen atau pangkalan resmi LPG tiga kilogram yang menjual gas elpiji tiga kilogram di atas HET, menurutnya, mungkin diluar pemantauan tim, tetapi setelah penetapan ini harus ada pengawasan diserahkan ke camat.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021