Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Witdiardi mengajak masyarakat setempat untuk aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan cara melaporkan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
 
"Apabila ada orang yang patut dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba segera laporkan kepada polisi agar tindakan tersebut tidak berkelanjutan," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan hal itu saat memberikan siaran pers terkait penangkapan seorang tukang las berinisial PO (50) atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah ini.
 
Tukang las yang berasal dari Kecamatan Lubuk Pinang ini mendapatkan narkoba dari wilayah Provinsi Sumatera Barat dan barang haram ini telah diedarkan kepada masyarakat di daerah ini.
 
Untuk itu, ia mengajak, segenap masyarakat peduli terhadap masyarakat yang lain begitu juga remaja peduli dengan remaja lain dan orang tua peduli terhadap anaknya.
 
Menurut dia, kepedulian bersama seluruh masyarakat ini dapat membantu tugas kepolisian resor setempat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
 
Sementara itu, penangkapan terhadap tukang las beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Teguh Budiyanto dan personelnya.
 
Kronologis kejadian person Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
 
Pelaku ditangkap saat berada di bengkel las selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan dan benar kedapatan atau ditemukan dua paket barang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku ditemukan cash box warna merah yang berada di atas lemari hias di dalam kamar dan dibuka di dalamnya ditemukan tiga paket sedang barang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening berikut uang tunai Rp5 juta.
 
Sedangkan modus operandi pelaku memiliki atau menyimpan barang sabu-sabu yang didapatkan dari seorang inisial BM warga Kambang Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
 
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021