Pihak BPJS Kesehatan Cabang Curup yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 18.130 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Rejang Lebong terhitung 1 Oktober 2021 dinonaktifkan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup Novi Kurniadi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penonaktifan 18.130 peserta JKN dari PBI tersebut karena tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial serta tidak dengan nomor induk kependudukan atau NIK.

"Kita baru dapat jumlahnya, untuk by name by addressnya akan kita informasikan. Untuk Rejang Lebong jumlahnya ada 18.130 jiwa, untuk peserta PBI yang belum masuk DTKS dan per 1 Oktober ini dinonaktifkan," kata dia.

Dia menjelaskan dari 18.130 jiwa peserta JKN dari PBI ini merupakan bagian dari jumlah keseluruhan peserta JKN di Rejang Lebong yang saat ini sudah mencapai 215.020 jiwa lantaran sudah tidak sesuai dengan kriteria fakir miskin dan tidak mampu bisa diusulkan kembali untuk diaktifkan jika sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas dinas sosial setempat.

Sejauh ini pihaknya, kata dia, juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak dinas sosial daerah itu serta menyampaikan permasalahan tersebut kepada fasilitas kesehatan, Puskesmas, dokter keluarga maupun klinik yang sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Jika menemukan peserta PBI nonaktif yang akan berobat alur pengurusan syaratnya melalui dinas sosial dan jika sudah diverifikasi validasi serta mengeluarkan surat keterangan maka akan diaktifkan kembali," terangnya.

Menurut dia, pihak Kemensos sendiri menargetkan proses verifikasi dan validasi 9,7 juta peserta yang dinonaktifkan ini selama dua bulan, di mana untuk Provinsi Bengkulu tercatat lebih dari 72.000 jiwa.

Sedangkan untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup mencapai 34.000 jiwa dengan rincian di Rejang Lebong 18.130 jiwa, Kepahiang lebih kurang 5.000 jiwa, Lebong 2.000-an jiwa dan Bengkulu Utara 7.000-an jiwa.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021