Genesis Bengkulu menyebutkan bahwa 49 ribu hektare hutan di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko hilang dalam 20 tahun terakhir atau kurun tahun 2000 hingga 2020.

Manager Data Base dan Analisis Data Genesis Bengkulu Egi Ade Saputra mengatakan di Kabupaten Bengkulu Utara hilang sekitar 24 ribu ha dan Kabupaten Mukomuko hilang sekitar 24 ribu ha.

"Hilangnya hutan dengan luasan yang besar ini disebabkan oleh ekspansi izin perkebunan sawit skala besar, bahkan ditemukan sawit illegal dalam Kawasan hutan," kata Egi di Bengkulu, Kamis. 

Ia menambahkan bahwa sawit tersebut milik PT Agro Muko, PT Alno Agro Utama, PD Pati, PT Daria Dharma Pratama dan PT Sandabi Indah Lestari. 

Izin pengelolaan hasil hutan milik PT Bentara Agra Timber dan PT Anugrah Pratama Inspirasi menurut dia juga menjadi pintu kerusakan hutan, sebab pengabaian tanggung jawab kedua perusahaan tersebut untuk melindungi konsesinya menyebabkan hutan dikuasai oleh banyak pihak.  

Egi menjelaskan bahwa aktivitas perkebunan sawit dalam kawasan hutan tersebut didapatkan dari hasil analisis dan monitoring yang dilakukan Genesis Bengkulu serta diperkuat dengan dokumen usulan pelepasan kawasan hutan oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)  pada Januari 2019.

Sedangkan konsesi izin pengelolaan hasil hutan diperoleh dari peta interaktif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dikuatkan dengan adanya temuan plang di lokasi izin konsesi. 

Berdasarkan hasil analisis Genesis Bengkulu diketahui bahwa lahan budidaya di Bengkulu Utara dikuasai Hak Guna Usaha (HGU) oleh 6 perusahaan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh 11 perusahan dengan total luas lebih dari 51 ribu hektare dan di Kabupaten Mukomuko dikuasai HGU sebanyak 7 perusahaan dengan luas lebih dari  64 ribu hektare. 

"Masyarakat membuka hutan karena sempitnya ruang kelola mereka di ruang budidaya sehingga memaksa mereka membuka kawasan hutan untuk menjadi lahan pertanian mereka," ujarnya.

Manager Riset dan Kampanye Genesis Bengkulu, Selvia Hayyunetra mengungkapkan bahwa secara geografis kawasan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko merupakan kawasan yang masuk dalam wilayah Bukit Barisan karena memberikan layanan ekologis bagi kehidupan masyarakat. 

Di daerah tersebut ada sekitar 17 Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan hutan Kabupaten Mukomuko dan 39 DAS di kawasan hutan Kabupaten Bengkulu Utara serta 24 DAS nya masuk ke dalam wilayah Bukit Barisan. 

"Jika hutan terus berkurang maka selain bencana alam dan konflik satwa, penderitaan terbesar yang siap mengancam adalah hilangnya ruang hidup dan sumber-sumber kehidupan masyarakat sekitar hutan kemudian memaksa mereka menjadi buruh perusahaan," katanya. 

Lanjut Selvia, dari data rekam jejak deforestasi dalam 20 tahun terakhir ini telah dijabarkan dalam bentuk peta per kabupaten. 

Peta tersebut dibuat dengan memasukan poligon kawasan hutan Bengkulu sesuai dengan SK Menhut Nomor 784 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 420/KPTS-II/1999 pada 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Bengkulu dan Melakukan overlay dengan data peringatan deforestasi (GLAD) Forest Watch memanfaatkan citra satelit langsat 7 dan langsat 8 dengan tingkat akurasi 30 m X 30 m yang diverifikasi menggunakan Google Satelit diolah menggunakan ArcGis.

Untuk diketahui, terdapat 11 kawasan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu Taman Wisata Alam (TWA) Air Rami I, TWA Air Rami II, HL Bukit Daun, HPT Lebong Kandis, HPT Air Ketahun, HP Air Rami, HPK Seblat, HPK Air Urai Serangai dan HPK Air Bintunan. 

Kemudian di Kabupaten Mukomuko terdiri dari 16 kawasan Hutan yaitu TN Kerinci Seblat, HPT Air Majunto, HP Air Dikit, HPK Air Majunto, HPK Air Dikit, HPT Air Ipuh II, HP Air Teramang, HPT Air Ipuh I, HPT Lebong Kandis, HP Air Rami, TWA Seblat, CA Mukomuko, TWA Mukomuko, TWA Air Hitam, CA Air Rami dan TWA Air Rami II.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021