Jambi (Antara) - Ratusan warga Suku Anak Dalam atau Suku Kubu dari Kabupaten Batanghari dan Muarojambi, Senin, melakukan aksi demo di kantor Gubernur Jambi.

Seperti aksi sebelumnya, aksi demo kali ini juga terkait sengketa lahan antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT Asiatic Persada yang tidak kunjung tuntas.

Andi Saputra, selaku koordinator aksi saat dikonfirmasi mengatakan mereka akan menduduki kantor Gubernur Jambi hingga permasalahan dengan PT Asiatic Persada tuntas.

Warga SAD menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Asistic Persada dicabut karena telah mengkhianati kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya, yakni akan mengembalikan tanah adat SAD 113 sesuai peta mikro.

"Dalam izin HGU PT Asiatic Persada disebutkan adanya lahan perladangan, pemukiman, belukar milik rakyat seluas 3.550 hektare. Namun kesepakatan itu tidak pernah direalisasikan," kata Andi.

Hal senada dikatakan Kutar, Ketua Lembaga Adat SAD Bathin Bahar yang menyebutkan persoalan dengan PT Asiatic Persada sudah membuat masyarakat menderita.

"Kami tidak akan bergerak dari kantor Gubernur Jambi ini. Akan kami blokir sampai izin HGU PT Asiatic dicabut," tegasnya.

Ada empat tuntutan yang disampaikan oleh warga SAD yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 tersebut.

Pertama, mendukung Pemprov Jambi untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin HGU PT Asiatic/AMS. Kedua, mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Asiatic Persada (AMS), PT Jamartulen, dan PT Maju Perkasa Sawit.

Ketiga, hentikan aktivitas dan mengusir PT Asiatic Persada (AMS), PT Jamartulen, dan PT Maju Perkasa Sawit. Keempat, menuntut pengambilalihan (nasionalisasi) PT Asiatic Persada, PT Jamartulen, dan PT Maju Perkasa Sawit menjadi BUMD atau di bawah pengelolaan koperasi rakyat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013